Bagi negara berkembang
seperti Indonesia, pasar modal merupakan potensi perekonomian. Pasar modal
mampu menawarkan solusi bagi permasalahan permodalan yang sering dihadapi dalam
rangka pembangunan nasional. Terlebih ketika upaya perolehan tambahan
modal melalui pinjaman dirasa semakin tidak menguntungkan. Pasar modal
merupakan suatu solusi strategis dalam perekonomian. Melalui pasar modal pihak
yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana dapat dipertemukan (fungsi
ekonomi).
Selain itu pasar modal
juga memilki fungsi yang dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan atau
investor untuk mendapatkan imbalan. Bagi negara berkembang, pasar modal
menawarkan peluang perusahaan dalam negeri memperoleh tambahan modal
untuk memperluas usahanya.Terlebih ketika kini pinjaman perbankan dirasa kurang
optimum untuk dilaksanakan. Selain itu pada beberapa BUMN yang telah melakukan
IPO (Initial Public Offering) diperoleh kinerja yang semakin membaik.
Berdasarkan data Bursa
Efek Indonesia (BEI) periode 31 Desember 2009-10 September 2010, porsi
kepemilikan saham di Indonesia mencapai angka total USD188,79 miliar. Dapat
disimpulkan bahwa Pasar modal Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang besar
dalam memperkuat perekonomian nasional.Terlebih ketika partisipasi investor
lokal dapat ditingkatkan.Dengan jumlah penduduk yang cukup besar, membuka
kesempatan bagi penggalian sumber investasi lokal.
Permaslahan yang hingga
kini masih mendera investor lokal adalah kurangnya pengetahuan tentang pasar
modal serta kendala finansial yang tidak begitu besar. Upaya sosialisasi serta
edukasi pasar modal melalui training maupun sekolah pasar modal sedang ramai
dilaksanakan untuk menarik partisipasi investor lokal.Jika hal ini dapat
dilaksanakan secara merata dan berkelanjutan tidak mustahil partisipasi
investor lokal dapat ditingkatkan.Mengingat pengaruh kinerja bursa yang
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian nasional, kebijakan
serta kondisi pasar modal harus mendapatkan perhatian. Kinerja bursa yang baik,
mampu mendorong stabilnya perekonomian nasional. Peningkatan partisipasi
investor lokal dalam pasar modal dapat mengurangi ketergantungan permodalan
dari asing.
Berikut merupakan pengertian pasar modal
dan bursa efek :
1. Pasar
modaladalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat
berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi (efek-efek). Motif utama
dari pasar modal tersebut adalah masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang
ingin lebih memajukan usahanya dengan menjual sahamnya kepada pemilik
dana,inestor,baik perseorangan maupun lembaga usaha.
2. Bursa
efek adalah sistem yang terorganisasi dengan mekanisme
resmi untukmempertemukan penjual dan pembeli secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.
Perkembangan pasar modal di
Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan
melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar
modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat
memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan
konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita.
Pasar modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan go public
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif investasi
bagi para investor selain alternatif lainnya yaitu menabung di bank, membeli
emas, asuransi, tanah dan bangunan. Pasar modal bertindak sebagai penghubung
antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrument keuangan jangka panjang seperti obligasi dan saham.
Pasar modal berbeda dengan pasar
uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya.
Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka
pendek (jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun). Pasar modal mempunyai
jangka waktu panjang atau lebih dari satu tahun.
Perbedaan lainya terletak pada
fungsinya, di mana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara
efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang
kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
Surat berharga yang diperdagangkan
dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek,
namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga
yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes,
surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah,
surat wesel yang diaskep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang
dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang
Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.
Pelaku pasar modal adalah pembeli
dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian
dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian
lain memerlukan tambahan dana/modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas adalah barang atau produk
yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain
bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi,
perbankan, dan lainnya.
Peran dan manfaat pasar modal antara lain :
1.
Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara
efisien. Di mana investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan
melalui pembelian efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal. Sebaliknya
perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrument
keuangan jangka panjang melalui pasar modal tersebut.
2.
Pasar modal memberikan altrenatif investasi. Di mana
pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi yang memberikan keuntungan
dengan sejumlah resiko tertentu.
3.
Pasar modal memungkinkan para investor memiliki
perusahaan yang sehat dan berprospek baik. Di mana perusahaan yang sehat dan
memiliki prospek yang baik tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu
saja. Penyebaran kepemilikan secara luas dapat mendorong perkembangan
perusahaan menjadi lebih transparan.
4.
Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional
dan transparan. Keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan mendorong
perusahaan untuk menerapkan manajemen secara lebih profesional, efisien dan
berorientasi pada keuntungan sehingga tercipta kondisi “good corporate
governance”.
5.
Peningkatan aktivitas ekonomi nasional. Dengan adanya
pasar modal perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana sehingga akan mendorong
perekonomian nasional menjadi lebih maju dan menciptakan kesempatan kerja yang
luas serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
Pasar modal di Indonesia dikelola
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan pasar modal di Indonesia. OJK berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Tujuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan
agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Kewenangan OJK :
1.
Kewenangan memberikan izin (right
to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan
pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh OJK meliputi pemberian izin
dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan
bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu.
2.
Kewenangan untuk mengatur (right
to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut
aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat
yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3.
Kewenangan untuk mengawasi (right
to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan
langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site
supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan
khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank
dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta
untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang
membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu
pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan
bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya,
apabila diperlukan OJK dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak
lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak
terafiliasi dan debitur bank. OJK dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama
OJK melaksanakan tugas pemeriksaan.
4.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right
to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang
atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar
bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
PT E-Traiding merupakan perusahaan
yang berada pada peringkat 1 dalam memberikan benefit besar pada pasar modal
dan investor. Hal dapat dilihat dari perputaran modal yang cukup besar dalam
perusahaan tersebut. Sebenarnya jaman sekarang melakukan investasi di pasar
modal lebih menguntungkan dari pada sekedar menabung di bank, jika menabung di
bank keuntungan yang didapat selama setahun hanya berkisar 6% saja. Sedangkan
lembaga keuangan tempat masyarakat menyimpan uangnya bisa mendapatkan
keuntungan sebesar 50% sehari dari perputaran modal yang mereka lakukan di
pasar modal. Mungkin banyak orang yang berpendapat bahwa untuk berurusan atau
mengetahui dan terjerumus dalam pasar modal sulit karena kurangnya informasi,
namun sudah banyak teknologi yang bisa digunakan untuk melihat secara lebih
jelas mengenai laporan keuangan real time. Bisa menggunakan mobile handphone
ataupun online PC.
Indonesia baru memulai aktivitas
online traiding sekitar tahun 2005, yang sudah terlebih dahulu dilakukan oleh
negara Korea. Pasar modal bisa dijadikan trendcenter masyarakat untuk memulai
jenjang karirnya, walaupun masih banyak masyarakat yang berkecimpung dalam
dunia perbankan sekitar 110 juta masyarakat di Indonesia. Pertumbuhan industri
berpengaruh pada profit perusahaan sehingga dalam memilih jenjang karir
pilihlah perusahaan yang kira-kira 5 tahun lagi akan booming ke depannya. Di
negara Singapura 3 juta dari 5 juta penduduknya merupakan investor aktif,
begitu juga di Amerika 98% masyarakatnya memiliki rekening di pasar modal.
Urutan industri yang paling banyak di Indonesia yang pertama adalah Perbankan,
kemudian disusul oleh Pasar Modal dan Finance.
Jika masyarakat memiliki sumber dana
yang terbatas sebaiknya jangan mengalokasikannya pada produk yang bisa
mengurangi asset masyarakat. Alternatif lain bisa dialokasikan pada pasar modal
yang bisa memberikan keuntungan dalam waktu relatif singkat. Apabila sejak awal
kita berkarir dalam dunia pasar modal maka jika udah pensiun kita bisa
menjadi investor yang canggih karena udah mengetahui dengan jelas
analisis-analisis dalam pasar modal.
Dari hasil penelitian jumlah
investor seluruh Indonesia belum mencapai 1 juta orang. Hanya sekitar 40.000
investor yang ada yaitu sekitar 4% yang terdapat pada E-Traiding. Ada sekitar
119 perusahaan yang terlibat dalam pasar modal. Bagi perusahaan yang go public
maka asset minimum yang harus dimiliki sekitar Rp. 5 milyar. Setiap investor
yang terlibat dalam pasar modal apabila ingin memperjualbelikan saham yang
dimilikinya akan dikenakan biaya transaksi. Untuk biaya transaksi penjualan
saham sekitar 0.1% dan untuk biaya transaksi pembelian saham sekitar 0.3%.
Besarnya jumlah transaksi yang ada dari 119 perusahaan di Indonesia sekitar Rp.
4.8 triliyun, sedangkan pajak yang harus disetor pada pemerintah yaitu sebesar
0.1% dari Rp. 4.8 triliyun yang ada.
Bursa Efek Indonesia adalah
perusahaan swasta yang dimiliki oleh 119 perusahaan pialang/broker saham. Di
mana BEI bukan perusahaan milik pemerintah. Saham yang disimpan dalam BEI
berupa rekening. Namun sekarang sekitar 60% saham di BEI pemiliknya merupakan
para investor asing.
Perkembangan pasar modal di
indonesia di lihat dari beberapa indikator menunjukkan perkembangan yang peasat
dalam beberapa tahun terahir. Dari sudut pandang perusahaan, keberadaan pasar
modal membantu kebutuhan pendanaan jangka panjang melalui penerbitan perdana
baik saham maupun obligasi. Walaupun begitu, dalam 10 tahun trakhir pemanfaatan
pasar modal sebagai sumber pendapan bagi perusaan relatif tertinggal dibanding
perbankan.
Perkembangan Produk Pasar Modal
Produk pasar modal selalu berkembang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan infrastruktur pasar. Secara tradisional,
dikenal adanya dua instrumen yaitu saham dan obligasi. Dalam perkembangannya,
dengan adanya tuntutan untuk melakukan manajemen atas risiko portofolio, maka
diciptakanlah produk-produk derivatif yaitu kontrak keuangan yang penilaiannya
berdasarkan nilai aset induk (underlying asset). Disamping digunakan
untuk melakukan manajemen risiko investasi, produk derivatif juga digunakan
untukmemperoleh keuntungan. Produk derivatif dapat digolongkan dalam jenis option,
futures, forwards, swapdan repurchase agreement (repo). Keempat jenis
produk derivatif tersebut dapat bervariasi tergantung dari aset induknya yang
berupa efek, tingkat suku bunga, mata uang dan kurs mata uang. Perkembangan
produk lain yang cukup signifikan adalah produk pasar modal dengan menggunakan
prinsip-prinsip syariah. Produk pasar modal berbasis syariah yang
telahberkembang adalah saham, obligasi, efek beragun aset (EBA) dan reksa dana.
Beberapa negara di kawasan Timur Tengah, Asia, Eropa, dan Amerika telah secara
intensif mengembangkan produk tersebut. Walaupun produkproduk tersebut
berkembang dengan skala yang berbeda pada masing-masing negara, namun produk
tersebut banyak diminati dan akan terus berkembang. Produk lain yang berkembang
di pasar modal global adalah EBA sebagai hasil sekuritisasi aset.
Produk ini timbul karena adanya
kebutuhan pendanaan bagi perusahaan namun terdapat keterbatasan untuk
mendapatkan sumber pendanaan lain di luar perusahaan. Sekuritisasi aset sendiri
adalah suatu cara untuk merestrukturisasi keuangan di mana suatu entitas
mengumpulkan arus kas masuk yangteridentifikasi di masa datang dan kemudian
mentransfer kumpulan arus kas tersebut kepada investor dengan atau tanpa
jaminan. Sekuritisasi aset muncul pertama kali di Amerika Serikat dengan
diperkenalkannya mortgage backedsecurities dan kemudian berkembang
dengan pesat. Dalam perkembangannya arus kas yang disekuritisasi semakin
bervariasi antara lain EBA berbasis tagihan seperti kartu kredit maupun kredit
mobil. Berkembangnya kebutuhan alternatif investasi pemodal yang sesuai dengan
tujuan dan tingkat penerimaan risiko masing-masing pemodal telah mendorong
bertambahnya jenis produk reksa dana.
Beberapa jenis produk reksa dana
telah berkembang cukup lama, antara lain index funds,sector funds, foreign
funds, dan global/international funds. Selanjutnya, untuk memenuhi
kebutuhan pemodal terhadap alternatif investasi yang relatif tidak berfluktuasi
dan berisiko rendah, maka konsep reksa dana dengan struktur khusus (structured
funds) mulai diperkenalkan seperti capital protected funds dan guaranteed
funds. Kecenderungan lain yang berkembang berkaitan dengan produk reksa
dana adalah proses transaksi secara elektronik yang dilakukan melalui central
fund hub yang melibatkan manajer investasi, agen penjual efek reksa dana,
bank kustodian dan bank penerima. Central fund hub ini sudah diterapkan
di Amerika, Kanada, Eropa, Australia, dan Singapura, dalam rangka menciptakan
standarisasi mekanisme transaksi reksa dana.
Keuntungan Risiko Dan Manfaat Pasar Modal
1.
Keuntungan dari PasarModal:
a. Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
b. Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
c. Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
2.
Manfaat bagi Investor :
a. Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
b. Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
c. Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
d. Mempunyai
hak suara dalam RUPS
e. Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
3.
Manfaat bagi Emiten :
a. Mendapatkan
dana yang lebih besar
b. Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
c. Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
d. Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
e. Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
4.
Manfaat bagi Pemerintah :
a. Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
b. Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
c. Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5.
Risiko dari Pasar Modal:
a.
Risiko daya beli
Daya
beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai
riil pendapatan akan lebih kecil.
b.
Risiko bisnis
Menurunnya
kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten
membayar bunga atau deviden.
c.
Risiko tingkat bunga
Tingkat
bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
d. Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
6. Kelemahan Pasar Modal:
a. Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
b. Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
c. Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Pasar Obligasi
Pasar obligasi mengalami beban berat
dan sangat terpukul dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Asia dan
Indonesia pada tahun 1997. Disamping tidak adanya emiten baru yang menerbitkan
obligasi pada tahun 1998, kesulitan juga dihadapi oleh banyak emiten obligasi
dalam membayar bunga dan bahkan nilai pokok dari obligasi yang jatuh tempo.
Namun demikian, pasar obligasi kembali tumbuh pada tahun 1999 dan mengalami
puncak pertumbuhannya pada tahun 2003. Pada tahun 2003 tersebut, nilai emisi
obligasi tumbuh sebesar 67,9% dari tahun sebelumnya dan jumlah emiten bertambah
34 emiten (34%).