Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan
transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu
pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan
sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan
yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada
prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan
produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan
bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank
dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya,
yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima
penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar